Senin, 03 Juli 2017

Contoh SK Tim Akriditasi

KOP SURAT
DISINI



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
MADRASAH IBTIDAIYAH BAHRUL ULUM TEGALREJO
Nomor : A.12/483/MI.136/SK/2017

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA AKRIDITASI
MADRASAH IBTIDAIYAH BAHRUL ULUM TEGALREJO
TAHUN 2017

KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH BAHRUL ULUM TEGALREJO

Menimbang
:
Bahwa dalam rangka  kelancaran Pelaksanaan Akreditasi  MI Bahrul Ulum Tegalrejo Tahun 2017,  perlu ditetapkan Tim Pelaksana Akreditasi MI Bahrul Ulum Tegalrejo
Mengingat
:
1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas;
2.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.        Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang  Standart  Nasional Pendidikan (SNP);
4.        Peraturan   Menteri  Pendidikan   Nasional   Nomor   18 Tahun   2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
Memperhatikan
:
Rapat Guru dan Pegawai  tentang sosialisasi dan pembentukan TIM Akreditasi MI Bahrul Ulum Tegalrejo, Selasa, 13 Juni 2017

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH BAHRUL ULUM TEGALREJO tentang   PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA AKRIDITASI MI BAHRUL ULUM TEGALREJO TAHUN 2017
Pertama
:
Susunan  panitia kegiatan Pelaksanaan Akreditasi MI Bahrul Ulum Tegalrejo Tahun Pelajaran 2017/2018, sebagaimana lampiran  I keputusan ini;
Kedua
:
Masing-masing panitia  melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada kepala Sekolah;
Ketiga
:
Segala Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang ditentukan ( BOS );
Keempat
:
Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;
Kelima
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada setelah kegiatan akreditasi selesai.



Ditetapkan di   : Tegalrejo
Pada tanggal    : 13 Juni 2017

Kepala Madrasah
MI Bahrul Ulum Tegalrejo




Adi Purnomo, M.Pd



Lampiran SK Kepala MI Bahrul Ulum Tegalrejo
Nomor                        : A.12/483/MI.136/SK/2017


PANITIA PELAKSANA AKREDITASI SEKOLAH,
TAHUN 2017

No
NAMA
JABATAN KEPANITIAAN
TUGAS
1
Adi Purnomo, M.Pd
Ketua
Merencanakan, mengkoordinasi, persiapan dan  pelaksanaan Akreditasi di Sekolah
2
Sulisyanto, S.Pd.SD
Wakil Ketua
Membantu Menyiapkan dokumen, bukti fisik, mengisi instrumen masing masing standar
3
Aqidatul Izzah
Lailatul Hidayah, S.Pd.I
Ur. Standar Isi
Menyiapkan dokumen, bukti fisik, mengisi instrumen Standar Isi
4
Dwi Yenik Endarwati, S.Pd SD
Ur. Standar Proses
Menyiapkan dokumen, bukti fisik, mengisi instrumen Standar Proses dan
5
Alis Rusmianto, S.Pd.I
Ur. Standar Kompetensi Lulusan
Menyiapkan dokumen, bukti fisik, mengisi instrumen Standar Kompetensi Lulusan
6
Candra Astreani
Ur. Standar Pendidikdan Tenaga Kependidikan
Menyiapkan dokumen, bukti fisik, mengisi instrumen Standar PendidikdanTenaga Kependidikan
7
Halila Ratnayati
Ur. Standar Sarana dan Prasarana
Menyiapkan dokumen, bukti fisik, mengisi instrumen Standar Sarana dan Prasarana
8
Sri Ekawati, S.Pd.I
Ur. Standar Pengelolaan
Menyiapkan dokumen, bukti fisik, mengisi instrumen Standar Pengelolaan
9
Muhammad Saifullah, S.Pd
Ur. Standar Pembiayaan
Menyiapkan dokumen, bukti fisik, mengisi instrumen Standar Pembiayaan
10
Tri Satya Yuli H ardika, S.Pd
Ur. Standar Penilaian
Menyiapkan dokumen, bukti fisik, mengisi instrumen Standar Penilaian


Ditetapkan di   : Tegalrejo
Pada tanggal    : 13 Juni 2017

Kepala Madrasah
MI Bahrul Ulum Tegalrejo





Adi Purnomo, M.Pd

Minggu, 02 Juli 2017

Contoh Kriteria Kelulusan Tapel 2017/2018


KOP LEMBAGA
DISINI



PERATURAN KEPALA MI BAHRUL ULUM TEGALREJO
NOMOR A.01/489/MI.136 TAHUN 2017
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN SISWA KELAS VI (ENAM)
MI BAHRUL ULUM TEGALREJO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Menimbang
:
1.     Bahwa guna memberikan kepastian hukum kepada siswa untuk dinyatakan LULUS / TIDAK LULUS maka dipandang perlu adanya Kriteria Kelulusan bagi siswa kelas VI (enam) MI Bahrul Ulum Tegalrejo Tahun Pelajaan 2017/2018.
2.      Bahwa dipandang perlu segera mengadakan Sosialisasi Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah dilingkungan MI Bahrul Ulum Tegalrejo Tahun Pelajaran 2017/2018
Mengingat
:
1.     Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.     Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan ( SNP )
3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomer : 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL);
5.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ujian sekolah pada Sekolah Dasar / madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A / Ula;
Memperhatikan
:
Rapat Dinas Guru MI Bahrul Ulum Tegalrejo tanggal 15 Juli 2017.

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA MI BAHRUL ULUM TEGALREJO TENTANG  KRITERIA KELULUSAN SISWA KELAS VI (ENAM) MI BAHRUL ULUM TEGALREJO TAHUN PELAJARAN 2017/2018.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah sebagaimana tercantum pada lampiran 1 Surat Keputusan ini.
Kedua
:
Hak-hak siswa sebagaimana tercantum pada lampiran 1 Surat Keputusan ini
Ketiga
:
Kriteria Kelulusan ini bersifat mengikat bagi seluruh peserta didik Kelas VI (enam) di MI Bahrul Ulum Tegalrejo Tahun Pelajaran 2017/2018.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di
: Tegalrejo

Pada tanggal
: 15 Juli 2017


Ketua Komite




Moh. Ali Shodikin

Kepala Madrasah




Adi Purnomo, M.Pd


Lampiran
:
Surat Keputusan Kepala MI Bahrul Ulum Tegalrejo

Nomor
:
A.01/489/MI.136 TAHUN 2017

Tanggal
:
15 Juli 2017

KRITERIA KELULUSAN SISWA VI (ENAM)
MI BAHRUL ULUM TEGALREJO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Siswa dinyatakan LULUS apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria Kelulusan yang meliputi aspek akademis dan non akademis.

A.       PENETAPAN KELULUSAN UJIAN AKHIR SEKOLAH
  1. Aspek Akademis
1.1.1.      Siswa memiliki nilai seluruh mata pelajaran sampai dengan semester genap kelas VI pada laporan hasil belajar.
1.1.2.      Siswa telah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan baik tulis maupun praktik.
1.1.3.      Siswa memiliki Nilai Sekolah (NS) yang diperoleh dari  rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah (US) dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan  30% untuk nilai Ujian Sekolah (US)  dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
1.1.4.      Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
1.1.5.      NA diperoleh  dari  nilai rata-rata gabungan Nilai Sekolah (NS) dari mata pelajaran yang diujikan oleh sekolah dan nilai UN dengan formula 70% Nilai US utama dan 30% Nilai Ujian Sekolah Utama (NUS).
1.1.6.      Kelulusan Siswa ditetapkan melalui rapat Dewan Guru berdasarkan :
a.         Nilai minimal 6,00(enam koma nol nol) setiap mata pelajaran yang diujiansekolahkan
b.        Nilai minimal 6,00 (enam koma nol nol ) untuk mata pelajaran UAM-BD (Bahasa Daerah dan Bahasa Inggris)
c.         Lulus US/M dengan kriteria sebagai berikut :
Nilai minimal untuk mata pelajaran US/M sebagai berikut :
-        Bahasa Indonesia >= 4,00
-        Matematika >= 2,00
-        Ilmu Pengetahuan Alam >= 3,00
d.        Nilai rata-rata >=3,00 (tiga koma nol nol)  dari ketiga mata pelajaran yang diujiansekolahkan.
e.         Nilai Sekolah (NS) dan Nilai Akhir (NA) yang diperoleh minimal sesuai dengan KKM untuk setiap mata pelajaran yang telah ditentukan

  1. Aspek Akademis
1.2.1.      Siswa tidak terlibat tindak kriminal.
1.2.2.      Siswa tidak terlibat penyalah gunaan obat-obat terlarang
1.2.3.      Siswa tidak memiliki jumlah alpa (tidak masuk tanpa keterangan) lebih dari 25 % dari jumlah hari efektif sekolah selama dalam semester genap kelas VI (enam).
1.2.4.      Siswa memiliki nilai sikap yang meliputi : Kerajinan, Perilaku dan Kerapian sekurang-kurangnya B (Baik).
  1. Ketentuan LULUS
Siswa dinyatakan LULUS Ujian Sekolah Utama dan Ujian Sekolah (US) bila memenuhi Kriteria Penetapan Kelulusan yang tersebut pada butir no. 1 diatas.

  1. Ketentuan TIDAK LULUS
Siswa dinyatakan TIDAK LULUS Ujian Sekolah Utama dan Ujian Sekolah (US) apabila tidak memenuhi Kreteria Penetapan Kelulusan yang tersebut pada butir no. 1 di atas.

B.       HAK-HAK SISWA
1.   Siswa yang dinyatakan LULUS Ujian Sekolah (US) kepadanya diberikan
1.1.       Ijasah
1.2.       Rapor sampai dengan semester genap kelas VI (enam).
1.3.       SKHUN.

2.   Siswa yang dinyatakan TIDAK LULUS Ujian Sekolah (US) kepadanya diberikan :
2.1.       Raport sampai dengan semester genap kelas VI (enam).
2.2.       Surat Keterangan Tidak Tamat Belajar dari sekolah
2.3.       Surat keterangan TIDAK LULUS dari sekolah
2.4.       Siswa diberikan kesempatan untuk mengikuti Ujian tahun berikutnya dan tidak diperkenankan mendaftar kejenjang pendidikan lebih tinggi.
2.5.       Wajib mengikuti kegiatan belajar di kelas VI (enam) secara penuh.


C.           KRETERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap Mata Pelajaran Nilai Sekolah (NS) dan Nilai Akhir (NA) Kelas VI Tahun Pelajaran 2017 – 2018

No
Mata Pelajaran
KKM (NS)
SKL (US)
KKM (NA)
1
Al-Qur’an Hadits

Sesuai SKL yang ditetapkan
Sesuai SKL yang ditetapkan
2
Aqidah Akhlak



3
Fiqih



4
Sejarah Kebudayaan Islam



5
Pendidikan Kewarganegaraan



6
Bahasa Indonesia



7
Bahasa Arab



8
Matematika



9
Ilmu Pengetahuan Alam



10
Ilmu Pengetahuan Sosial



11
Seni Budaya dan Prakarya



12
Bahasa Jawa



13
Bahasa Inggris






Ditetapkan di
: Tegalrejo

Pada tanggal
: 15 Juli 2017


Ketua Komite




Moh. Ali Shodikin

Kepala Madrasah




Adi Purnomo, M.Pd


POPULER