Minggu, 02 Juli 2017

Contoh Kriteria Kenaikan Kelas tapel 2017/2018

YAYASAN BAHRUL ULUM TEGALREJO
MADRASAH IBTIDAIYAH BAHRUL ULUM TEGALREJO
NPSN : 20521052/60715442             NSM : 111235080176
STATUS : TERAKRIDITASI B  Nomor : Dd. 085503/2012
Alamat Jl. Jend. Sudirman No. 126 Tegalrejo  Hp.085232022176 Kabupaten Lumajang 67375


PERATURAN KEPALA MI BAHRUL ULUM TEGALREJO
NOMOR A.01/488/MI.136 TAHUN 2017

TENTANG

KRITERIA KENAIKAN KELAS
SISWA KELAS I, II, III, IV DAN KELAS V
MI BAHRUL ULUM TEGALREJO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Menimbang
:
Bahwa guna memberikan kepastian hukum kepada siswa untuk dinyatakan naik/tinggal kelas maka dipandang perlu adanya Kriteria Kenaikan Kelas bagi siswa kelas I, II, III, IV dan kelas V MI Bahrul Ulum Tegalrejo Tahun Pelajaan 2017/2018.
Mengingat
:
1.     Undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional;
2.     Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, tentang standar nasional pendidikan;
3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Memperhatikan
:
Rapat Dinas Guru MI Bahrul Ulum Tegalrejo tanggal 15 Juli 2017.

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA MI BAHRUL ULUM TEGALREJO TENTANG  KRITERIA KENAIKAN KELAS SISWA KELAS I, II, III, IV DAN KELAS V MI BAHRUL ULUM TEGALREJO TAHUN PELAJARAN 2017/2018.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Siswa kelas I, II, III, IV, dan Kelas V MI Bahrul Ulum Tegalrejo Tahun Pelajaran 2017/2018 dinyatakan Naik Kelas apabila yang bersangkutan dapat memenuhi kriteria kenaikan kelas sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua
:
Kriteria Kenaikan Kelas ini bersifat mengikat bagi seluruh peserta didik di MI Bahrul Ulum Tegalrejo Tahun Pelajaran 2017/2018.
Ketiga
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di
: Tegalrejo

Pada tanggal
: 15 Juli 2017


Ketua Komite




Moh. Ali Shodikin

Kepala Madrasah




Adi Purnomo, M.Pd




Lampiran
:
Surat Keputusan Kepala MI Bahrul Ulum Tegalrejo

Nomor
:
A.01/488/MI.136 TAHUN 2017

Tanggal
:
15 Juli 2017

KRITERIA KENAIKAN KELAS
SISWA KELAS I, II, III, IV DAN KELAS V
MI BAHRUL ULUM TEGALREJO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Siswa dinyatakan naik apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria kenaikan yang meliputi aspek akademis dan non akademis.

A.       ASPEK AKADEMIS
1.    Peserta didik dinyatakan naik kelas bila telah memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (> KKM;
2.    Pencapaian KKM akan dihitung dari hasil nilai Semester 1 dan 2 dirata-rata;
3.    Nilai Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia tidak boleh kurang dari KKM (75);
4.    Mencapai nilai rata-rata minimal untuk semua mata pelajaran yang ditetapkan oleh Sekolah (65);

Contoh perhitungan : (tercapai)
Semester
KKM
Nilai
1
65
70
2
65
60
Rata-rata
65
65
Kesimpulan : Tercapai untuk mata pelajaran tertentu
(>= 65)

Contoh perhitungan : (tidak tercapai)
Semester
KKM
Nilai
1
60
55
2
60
60
Rata-rata
60
57,50
Kesimpulan : tidak Tercapai untuk mata pelajaran tertentu (<65)

5.    Boleh ada mata pelajaran yang nilainya kurang dari KKM, maksimal 3 (tiga) mata pelajaran;
-       Yang dimaksud dengan nilai kurang dari KKM adalah : 60 - 64
6.    Peserta didik yang mengulang di kelas yang sama, nilai ketentasan belajar minimal sudah dicapai, minimal sama dengan yag dicapai pada tahun sebelumnya.


B.       ASPEK NON AKADEMIS
1.    Nilai kelakuan sekurang-kurangnya “B”
2.    Nilai kerajinan sekurang-kurangnya “B”
3.    Nilai kerapian sekurang-kurangnya “B”
4.    Prosentase kehadiran minimal 85 %



C.        KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL


No
Mata Pelajaran
KKM


1
Al-Qur’an Hadits



2
Aqidah Akhlak



3
Fiqih



4
Sejarah Kebudayaan Islam



5
Pendidikan Kewarganegaraan



6
Bahasa Indonesia



7
Bahasa Arab



8
Matematika



9
Ilmu Pengetahuan Alam



10
Ilmu Pengetahuan Sosial



11
Seni Budaya dan Prakarya



12
Bahasa Jawa



13
Bahasa Inggris






Ditetapkan di
: Tegalrejo

Pada tanggal
: 15 Juli 2017


Ketua Komite




Moh. Ali Shodikin

Kepala Madrasah




Adi Purnomo, M.Pd

2 komentar:

POPULER