YAYASAN BAHRUL ULUM TEGALREJO
MADRASAH
IBTIDAIYAH BAHRUL ULUM TEGALREJO
NPSN : 20521052/60715442 NSM : 111235080176
STATUS : TERAKRIDITASI B
Nomor : Dd. 085503/2012
Alamat Jl. Jend. Sudirman No. 126 Tegalrejo Hp.085232022176 Kabupaten Lumajang 67375
Website: www.mibahrululumtegalrejo.com
PERATURAN KEPALA MI BAHRUL ULUM
TEGALREJO
NOMOR A.01/488/MI.136 TAHUN 2017
TENTANG
KRITERIA KENAIKAN KELAS
SISWA KELAS I, II, III, IV DAN
KELAS V
MI BAHRUL ULUM TEGALREJO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Menimbang
|
:
|
Bahwa guna
memberikan kepastian hukum kepada siswa untuk dinyatakan naik/tinggal kelas
maka dipandang perlu adanya Kriteria Kenaikan Kelas bagi siswa kelas I, II,
III, IV dan kelas V MI Bahrul Ulum Tegalrejo Tahun Pelajaan 2017/2018.
|
||||
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang
nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional;
2. Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2005, tentang standar nasional pendidikan;
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan.
|
||||
Memperhatikan
|
:
|
Rapat
Dinas Guru MI Bahrul Ulum Tegalrejo tanggal 15 Juli 2017.
|
||||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
KEPALA MI BAHRUL ULUM TEGALREJO
TENTANG
KRITERIA KENAIKAN KELAS SISWA
KELAS I, II, III, IV DAN KELAS V MI BAHRUL ULUM TEGALREJO TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
|
||||
MEMUTUSKAN
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
|||||
Pertama
|
:
|
Siswa kelas I, II, III, IV, dan Kelas V MI Bahrul Ulum Tegalrejo Tahun
Pelajaran 2017/2018 dinyatakan Naik Kelas apabila yang bersangkutan dapat
memenuhi kriteria kenaikan kelas sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan
ini.
|
||||
Kedua
|
:
|
Kriteria Kenaikan Kelas ini bersifat mengikat bagi seluruh peserta didik
di MI Bahrul Ulum Tegalrejo Tahun Pelajaran 2017/2018.
|
||||
Ketiga
|
:
|
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan
ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
||||
Ditetapkan di
|
: Tegalrejo
|
|||||
Pada tanggal
|
: 15 Juli 2017
|
|||||
Ketua Komite
Moh. Ali Shodikin
|
Kepala Madrasah
Adi Purnomo, M.Pd
|
|||||
Lampiran
|
:
|
Surat Keputusan Kepala MI Bahrul Ulum Tegalrejo
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor
|
:
|
A.01/488/MI.136 TAHUN 2017
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal
|
:
|
15 Juli 2017
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KRITERIA KENAIKAN KELAS
SISWA KELAS I, II, III, IV
DAN KELAS V
MI BAHRUL ULUM TEGALREJO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Siswa dinyatakan naik apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria kenaikan
yang meliputi aspek akademis dan non akademis.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A.
ASPEK AKADEMIS
1. Peserta didik
dinyatakan naik kelas bila telah memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (>
KKM;
2. Pencapaian KKM
akan dihitung dari hasil nilai Semester 1 dan 2 dirata-rata;
3. Nilai Pendidikan
Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia tidak boleh kurang
dari KKM (75);
4. Mencapai nilai
rata-rata minimal untuk semua mata pelajaran yang ditetapkan oleh Sekolah
(65);
5. Boleh ada mata
pelajaran yang nilainya kurang dari KKM, maksimal 3 (tiga) mata pelajaran;
- Yang dimaksud
dengan nilai kurang dari KKM adalah : 60 - 64
6. Peserta didik yang
mengulang di kelas yang sama, nilai ketentasan belajar minimal sudah dicapai,
minimal sama dengan yag dicapai pada tahun sebelumnya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B.
ASPEK NON AKADEMIS
1. Nilai kelakuan
sekurang-kurangnya “B”
2. Nilai kerajinan
sekurang-kurangnya “B”
3. Nilai kerapian
sekurang-kurangnya “B”
4. Prosentase
kehadiran minimal 85 %
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C.
KRITERIA KETUNTASAN
MINIMAL
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
No
|
Mata Pelajaran
|
KKM
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1
|
Al-Qur’an Hadits
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2
|
Aqidah Akhlak
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3
|
Fiqih
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4
|
Sejarah Kebudayaan
Islam
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6
|
Bahasa Indonesia
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7
|
Bahasa Arab
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8
|
Matematika
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9
|
Ilmu Pengetahuan
Alam
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10
|
Ilmu Pengetahuan
Sosial
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11
|
Seni Budaya dan
Prakarya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12
|
Bahasa Jawa
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13
|
Bahasa Inggris
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di
|
: Tegalrejo
|
|||
Pada tanggal
|
: 15 Juli 2017
|
|||
Ketua Komite
Moh. Ali Shodikin
|
Kepala Madrasah
Adi Purnomo, M.Pd
|
file nya ada pak?
BalasHapusijin kopi
BalasHapus